Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cerita Warga Riau, Didenda Adat Serahkan Kambing gara-gara Menyetop Ekskavator

Kompas.com - 10/09/2022, 13:30 WIB

 

Dia mengaku kaget saat melihat eskavator mengeruk batu sungai. Di tengah sungai sudah dibuat jalan sepanjang lebih kurang 300 meter.

"Saya tidak tahu apakah batu itu diambil untuk pembangunan masjid atau digunakan untuk apa. Soalnya saya dan warga lainnya tidak diajak musyawarah. Kalau untuk membangun masjid, tidak mungkin kami larang, tentu kami mendukung sepenuhnya," akui Wawan.

Dia bersama warga termasuk sejumlah nelayan sempat meminta alat berat berhenti bekerja.

Sebab, mereka menduga batu itu dijual keluar dan hasilnya untuk kepentingan sejumlah pihak.

Baca juga: Banyak Kerbau Mati Mendadak di Kampar Riau, Warga Gelar Doa Tolak Bala

Wawan menyebutkan, alasan menyetop alat berat bekerja, karena sebelumnya atas nama pemuda, mahasiswa, nelayan dan bahkan pihak desa, sudah sepakat menolak adanya galian C.

"Dulu kami sudah sepakat tidak ada lagi galian C di Sungai Kampar di kampung kami. Karena dulu banyak galian C di sini, batunya dijual keluar. Tidak ada manfaatnya ke desa. Makanya saya pertanyakan kemarin kenapa ada lagi galian C, tapi malah kami dipanggil ninik mamak dan didenda adat. Kami malah dituduh menghalangi pembangunan masjid. Kan tak masuk akal," kata Wawan.

Wawan mengatakan, bukan dirinya saja yang kena denda adat, melainkan ada seorang nelayan. Mereka yang didenda ini dianggap menghalangi pembangunan masjid.

"Yang baru didenda baru saya dan satu nelayan. Tidak menutup kemungkinan warga dan nelayan yang protes galian C didenda juga. Ninik mamak menuduh kami menghalangi pembangunan masjid. Padahal, kami hanya mempertanyakan untuk apa batu itu diambil. Kalau untuk membangun masjid, mestinya dimusyawarahkan. Kami khawatir batu itu dijual untuk keuntungan pihak tertentu. Jadi, ninik mamak itu denda kami tanpa dasar, makanya kami tak akan bayar denda itu," kata Wawan.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 September 2022

Sementara itu, Yusmar (52) menceritakan, beberapa waktu lalu ada galian C beroperasi tanpa izin di Sungai Kampar. Batu itu diambil untuk keuntungan pihak tertentu.

Saat itu, ia bersama nelayan dan warga memberhentikan eskavator yang sedang bekerja.

Bahkan, pihak kepolisian dan TNI waktu itu turun langsung untuk menutup galian C.

"Dulu aparat sudah datang ke lokasi galian C minta ditutup. Kami sepakat tidak ada lagi galian C di sungai. Tapi, sebulan yang lalu ada lagi galian C di lokasi yang sama, makanya kami hentikan. Alasan ninik mamak katanya batu untuk pembangunan masjid, tapi kenapa tidak dimusyawarahkan dengan kami. Jadi, setelah kami pertanyakan, kawan kami malah didenda tanpa dasar," sebut Yusmar.

Yusmar meminta Lembaga Adat Melayu Kampar, mengevaluasi tindakan ninik mamak Desa Tanjung yang menghukum warga tanpa dasar.

"Kami sebagai warga berharap kepada Lembaga Adat Melayu Kampar bertindak atas tindakan ninik mamak desa kami yang menghukum warga tanpa ada melanggar adat," tegas Yusmar.

Penjelasan ninik mamah

Ninik Mamak Desa Tanjung, Basir saat dikonfirmasi membenarkan adanya warga yang didenda adat.

Menurutnya, warga didenda karena menyetop eskavator yang mengambil batu di sungai.

Protes warga itu membuat ninik mamak tersinggung.

"Batu itu diambil untuk pembangunan masjid. Kami membuat keputusan atas nama tokoh adat, perangkat desa dan pengurus masjid, sepakat mengambil batu sungai untuk pembangunan masjid. Sudah diumumkan di masjid. Lalu, kami sewa alat berat untuk ambil batu itu," kata Basir kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu.

Setelah itu, lanjut dia, sejumlah warga datang memberhentikan alat berat tersebut.

Bahkan, warga yang protes ini dipanggil ninik mamak untuk bermusyawarah. Dari hasil musyawarah itu, warga yang protes dikenakan denda adat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nestapa Matari, Cari Penyebab Kematian Sang Suami: Saya Curiga Dibunuh, Bukan Disambar Petir

Nestapa Matari, Cari Penyebab Kematian Sang Suami: Saya Curiga Dibunuh, Bukan Disambar Petir

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Ratusan Suporter Tanpa Tiket Paksa Masuk Stadion Saat Laga PSIS Vs Persebaya, Ketua Panpel Angkat Bicara

Ratusan Suporter Tanpa Tiket Paksa Masuk Stadion Saat Laga PSIS Vs Persebaya, Ketua Panpel Angkat Bicara

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Klaten Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Klaten Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Madiun Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Madiun Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke