Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemuda yang Hendak Perkosa dan Aniaya Temannya di Pekanbaru

Kompas.com - 07/09/2022, 22:04 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda, DS (24), pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap teman perempuannya, AZ (21)  di Kota Pekanbaru, Riau.

"Pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan kita tangkap, Senin (5/9/2022)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Andrie menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (17/8/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, di kost temannya di Jalan Baung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Lampung Ternyata Tetangganya, Leher Korban Dilukai Pecahan Botol

Awalnya, pelaku menjemput korban dengan alasan untuk makan. Namun, setelah masuk ke dalam mobil, pelaku malah membawa korban ke kost temannya.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) ada dua orang laki-laki dan perempuan teman pelaku. Kemudian, teman pelaku pergi meninggal lokasi kejadian," kata Andrie.

Lalu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar kos. Setelah korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku mengunci pintu.

Pelaku langsung merangkul dan hendak mencium korban. Namun, korban melawan dengan mendorong pelaku.

"Karena korban mendorong, pelaku marah. Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar pipi, menendang perut, mencekik leher, dan menjambak rambut korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dan mengempaskan tubuh korban ke tempat tidur," beber Andrie.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Selanjutnya, pelaku mencium bibir korban dan membuka kancing baju, lalu meremas dada korban.

Korban tak terima dan melawan dengan cara mengambil sapu, kemudian dilemparkan ke pelaku. Korban akhirnya berhasil kabur.

Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap dan diproses hukum," kata Andrie.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Pasal 285 Jo 53 tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com