PEKANBARU, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diberi sanksi adat oleh ninik mamak (tokoh adat) setempat.
Hal itu bermula saat warga menyetop alat berat ekskavator yang mengeruk batu di aliran Sungai Kampar di desa itu.
Protes dilayangkan karena warga tidak ingin lingkungan dan aliran sungai di kampung itu rusak akibat tambang batu tersebut.
Namun, protes itu justru berujung sanksi adat yang diberikan oleh ninik mamak setempat. Sanksi yang diberikan, yakni denda membayar dengan seekor kambing.
Wawan (28) adalah salah satu warga yang terkena denda setelah memprotes adanya pengambilan batu di sungai itu.
"Saya sebagai Wakil Ketua Pemuda Desa Tanjung yang turut kena denda. Denda bayar satu ekor kambing. Tapi, denda tidak akan saya bayar karena tidak ada aturan adat yang saya langgar," ujar Wawan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Kerbau Diserang Penyakit Ngorok di Kampar, Banyak yang Dipotong Paksa
Wawan menyebutkan, dia dikenakan denda adat karena dituduh menghalangi pengambilan batu yang disebut ninik mamak untuk pembangunan masjid baru desa.
Padahal, menurut Wawan pengambilan batu itu tidak dimusyawarahkan ninik mamak dengan pemuda, mahasiswa, maupun nelayan.
Baca juga: Sopir Truk Ikut Demo Tolak Kenaikan BBM dengan Mahasiswa di Pekanbaru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.