PADANG, KOMPAS.com-Pembangunan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat diduga dikorupsi.
Total kerugian negara dari proyek strategis di wilayah Sumbar itu diperkirakan Rp 3 miliar lebih.
"Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar lebih," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar, 2 Tersangka Ditahan
Proyek tersebut berlangsung pada 2017 dengan anggaran Rp 31 miliar dari dana APBN.
Menurut Fifin, saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II
"Sudah tahap II. Kejati dibantu Kejari Padang sudah menunjuk tim JPU," kata Fifin.
Fifin mengatakan setelah tahap II, dalam waktu dekat akan segera disidangkan kasusnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar tahun 2017.
Baca juga: Mengenal Masjid Raya Sumbar, Masjid Tahan Gempa yang Memenangkan Desain Terbaik Dunia
Kedua orang tersebut masing-masing MS sebagai Direktur Utama PT BP yang mengerjakan proyek tersebut dan E sebagai PPK proyek tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.