"Keduanya telah kita tahan sejak Senin (5/9/2022) kemarin atas dugaan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Menurut Fifin, kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.
Baca juga: Bangun Masjid Raya Sumbar, Ridwan Kamil dan Tim Dapat Penghargaan Internasional
Fifin menyebutkan proyek tahun 2017 tersebut diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.