Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar, Negara Merugi Rp 3 Miliar

Kompas.com - 07/09/2022, 11:51 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pembangunan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat diduga dikorupsi.

Total kerugian negara dari proyek strategis di wilayah Sumbar itu diperkirakan Rp 3 miliar lebih.

"Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar lebih," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar, 2 Tersangka Ditahan

Proyek tersebut berlangsung pada 2017 dengan anggaran Rp 31 miliar dari dana APBN.

Menurut Fifin, saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II

"Sudah tahap II. Kejati dibantu Kejari Padang sudah menunjuk tim JPU," kata Fifin.

Fifin mengatakan setelah tahap II, dalam waktu dekat akan segera disidangkan kasusnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar tahun 2017.

Baca juga: Mengenal Masjid Raya Sumbar, Masjid Tahan Gempa yang Memenangkan Desain Terbaik Dunia

Kedua orang tersebut masing-masing MS sebagai Direktur Utama PT BP yang mengerjakan proyek tersebut dan E sebagai PPK proyek tersebut.

 

"Keduanya telah kita tahan sejak Senin (5/9/2022) kemarin atas dugaan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Menurut Fifin, kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.

Baca juga: Bangun Masjid Raya Sumbar, Ridwan Kamil dan Tim Dapat Penghargaan Internasional

Fifin menyebutkan proyek tahun 2017 tersebut diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com