Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimutasi, Sekuriti Masjid Raya Sumbar yang Melarang Difabel Beribadah

Kompas.com - 23/08/2019, 12:42 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat telah memberikan sanksi kepada oknum petugas keamanan yang melarang penyandang disabilitas atau difabel melaksanakan ibadah di Masjid Raya Sumbar.

"Kita sudah panggil rekanan penyedia tenaga petugas keamanan yang melalukan insiden pelarangan itu. Kita langsung berikan sanksi dan teguran," kata pelaksana harian Kepala Biro Bina Mental Pemprov Sumbar, Jumadi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Jumadi menyebutkan, oknum sekuriti itu sudah dimutasi ke tempat lain.

"Oknumnya juga tidak ada lagi di Masjid Raya Sumbar. Sudah dimutasi ke tempat lain," jelasnya.

Baca juga: Cerita di Balik Disabilitas Dilarang Beribadah di Masjid Raya Sumbar hingga Mengadu ke Wagub

Jumadi mengatakan, pihaknya sebagai pengelola Masjid Raya Sumbar juga telah memberi peringatan kepada rekanan penyedia tenaga keamanan itu.

Jika insiden pelarangan masih saja terjadi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas seperti pemutusan kontrak dan lainnya.

Jumadi menjelaskan, pelarangan penyandang disabilitas melaksanakan ibadah di Masjid Raya sudah dua kali terjadi.

Pertama pada Januari 2019 yang dialami Abraham Ismet. Peristiwa terulang pada Juli 2019 yang dialami Antoni Tsaputra.

Baca juga: Disabilitas Dilarang Beribadah di Masjid Raya Sumbar, LBH Desak Pemprov Siapkan Fasilitas

Akhirnya, dua penyandang disabilitas itu mendatangi kantor Gubernur Sumbar dengan ditemani perwakilan LBH Padang, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), dan Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) pada Senin (19/8/2019) lalu.

"Kita tidak ingin insiden pelarangan ini kembali terjadi. Masjid Raya juga diperuntukkan bagi disabilitas," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com