Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar, Negara Merugi Rp 3 Miliar

Total kerugian negara dari proyek strategis di wilayah Sumbar itu diperkirakan Rp 3 miliar lebih.

"Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar lebih," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Proyek tersebut berlangsung pada 2017 dengan anggaran Rp 31 miliar dari dana APBN.

Menurut Fifin, saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II

"Sudah tahap II. Kejati dibantu Kejari Padang sudah menunjuk tim JPU," kata Fifin.

Fifin mengatakan setelah tahap II, dalam waktu dekat akan segera disidangkan kasusnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar tahun 2017.

Kedua orang tersebut masing-masing MS sebagai Direktur Utama PT BP yang mengerjakan proyek tersebut dan E sebagai PPK proyek tersebut.


"Keduanya telah kita tahan sejak Senin (5/9/2022) kemarin atas dugaan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Menurut Fifin, kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.

Fifin menyebutkan proyek tahun 2017 tersebut diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/115100178/dugaan-korupsi-pembangunan-masjid-raya-sumbar-negara-merugi-rp-3-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke