Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Fiktif PT BKI Banten Rp 4,8 Miliar, Direktur Perusahaan Swasta Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/09/2022, 22:56 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT Indo Cahaya Energy, Martha Wibawa divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Serang.

Ketua majelis hakim Atep Sopandi menyatakan, terdakwa Martha Wibawa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Sukabumi, Jawa Barat, senilai Rp 4,8 miliar tahun 2016.

Terdakwa Martha Wibawa besama-sama dengan mantan Kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhoni Rizkal Amza (sudah divonis) tebukti melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Juniver Girsang Sebut Kasus Minyak Goreng Bukan Perkara Korupsi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Martha Wibawa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Atep di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (6/9/2022).

Selain pidana penjara dan denda, Martha dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.976.094.750, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelum menghukum terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Atep.

Hukuman yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Cilegon Sudiyo yakni hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos BUMN di Banten Divonis 5 Tahun Penjara

Namun, untuk denda dari Rp 300 juta jadi Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Martha maupun penasehat hukumnya mengaku akan terlebih dahulu pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

Diketahui, pada 2016 terdakwa Martha mendapatkan proyek dari Kepala Cabang PT BKI Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, Jhoni Rizkal Amza untuk mengerjakan tiga proyek senilai Rp 4,8 miliar.

Adapun tiga proyek pekerjaan yang sudah dibuatkan perjanjian yakni CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment di Sukabumi, Jawa Barat.

PT BKI yang dipimpin Jhoni kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Salam Landslide Rp 1,9  dan Brine Line Repair Rp 1 miliar kepada PT Indo Cahaya Energy.

Namun pada pelaksanaannya, tiga proyek tersebut tidak ada, tapi dalam laporan pertanggungjawabannya sudah selesai dikerjakan 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com