Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Narapidana Korupsi Bebas, Termasuk Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki

Kompas.com - 06/09/2022, 15:21 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, dinyatakan bebas, termasuk Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki.

Keempat narapidana yang memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) itu yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Baca juga: Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Masjuno melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Masjoni, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku.

Adapun pemberian PN didasari oleh Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP.

Kemudian PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Permenkumham No.03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CM, dan Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.

"Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Masjono.

Selain itu, Masjono juga menyebut keempatnya juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku.

"Selama menjalani pidana, mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," ujar Masjono.

Masjono menambahkan, adapun tahapan tersebut yakni mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas.

Kemudian, dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah dan selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tahapan selanjutnya melaksanakan sidang usulan di TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga menjalani asimilasi kerja sosial narapidana.

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

"Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," kata Masjono.

Meski sudah bebas, lanjut Masjono, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan.

"Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com