SERANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.
Selain Atut, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dan mantan Direktur utama PT Jasa Marga Desi Arryani mendapatkan remisi tiga bulan.
"Bu Atut dapat remisi 3 bulan, Pinangki sama 3 bulan, rata-rata napi korupsi 3 bulan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti kepada wartawan di Serang. Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Ratu Atut dan Pinangki Dapat Remisi 1 Bulan, Berkelakuan Baik Jadi Pertimbangan
Dikatakan Yekti, mantan Anggota DPR atau terpidana kasus suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih mendapat Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.
"Kita ada yang bebas langsung 3 orang, korupsi 2 orang salah satunya Eni Saragih, bu Eni dapat remisi 5 bulan," ujar Yekti.
Yekti memamparkan, di Lapas Kelas IIA Tangerang terdapat 247 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK I) dan tiga napi dapat RK II atau langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyebut, sebanyak 7.210 narapidan mendapatkan remisi pada HUT ke 77 RI di Provinsi Banten.
Rinciannya, sebanyak 6.985 mendapat Remisi Umum I alias hanya pemotongan tahanan dan 225 mendapat RK II alias bebas murni.
"Ada 225 orang yang mendapat remisi (bebas murni) karena sudah memiliki hak, mereka yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," kata Tejo di Lapas Kelas IIA Serang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.