Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Potong Hukuman Terdakwa Korupsi Masker di Banten Jadi 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/08/2022, 11:54 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.comMahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Lia Susanti, terdakwa korupsi  pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Sebelumnya, vonis Lia Susanti di tingkat Pengadilan Negeri Serang 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dipangkas MA menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. 

Menanggapi putusan kasasi tersebut, Lia melalui penasehat hukumnya, Basuki, mengaku senang.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Surati Irjen Kementan

 

"Kami merasa bersyukur dengan putusan kasasi ini. Walaupun memang  belum sesuai dengan harapan kami. Namun, inilah hasil terbaik yang didapatkan untuk klien kami," kata Basuki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Dikatakan Basuki, kliennya yang saat ini berada di Rutan Kelas II B Serang sudah mendapatkan kabar pengurangan hukuman tersebut.

Mendapatkan kabar tersebut, Lia langsung bersukacita. Sebab, masa hukumannya akan berakhir tiga bulan lagi.

"Kami dapat kabar hari Selasa kemarin, langsung saya beritahukan kepada suaminya. Putusan ini membuat beliau hampir tidak percaya dan beliau senang sekali," ujar Basuki.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Meski demikian, tim penasehat hukum masih berdiskusi dengan pihak keluarga terkait apakah akan ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

"Nanti hasil akhirnya seperti apa, Kami tentu masih berkoordinasi dengan para pihak terkiat dengan putusan beliau ini," kata Basuki.

Diketahui, MA memperbaiki putusan pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg tanggal 29 November 2021.

Putusan kasasi nomor perkara 2699 K/Pid Su/2022 ini diambil oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Soesilo pada Kamis, 30 Juni 2022.

Dalam putusannya, MA menilai Lia Susanti terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tulis putusan Kasasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (18/8/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Regional
Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Regional
Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Regional
Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | 'Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah'

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | "Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah"

Regional
Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Regional
Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com