SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Lia Susanti, terdakwa korupsi pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.
Sebelumnya, vonis Lia Susanti di tingkat Pengadilan Negeri Serang 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dipangkas MA menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Menanggapi putusan kasasi tersebut, Lia melalui penasehat hukumnya, Basuki, mengaku senang.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Surati Irjen Kementan
"Kami merasa bersyukur dengan putusan kasasi ini. Walaupun memang belum sesuai dengan harapan kami. Namun, inilah hasil terbaik yang didapatkan untuk klien kami," kata Basuki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Dikatakan Basuki, kliennya yang saat ini berada di Rutan Kelas II B Serang sudah mendapatkan kabar pengurangan hukuman tersebut.
Mendapatkan kabar tersebut, Lia langsung bersukacita. Sebab, masa hukumannya akan berakhir tiga bulan lagi.
"Kami dapat kabar hari Selasa kemarin, langsung saya beritahukan kepada suaminya. Putusan ini membuat beliau hampir tidak percaya dan beliau senang sekali," ujar Basuki.
Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara
Meski demikian, tim penasehat hukum masih berdiskusi dengan pihak keluarga terkait apakah akan ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.
"Nanti hasil akhirnya seperti apa, Kami tentu masih berkoordinasi dengan para pihak terkiat dengan putusan beliau ini," kata Basuki.
Diketahui, MA memperbaiki putusan pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg tanggal 29 November 2021.
Putusan kasasi nomor perkara 2699 K/Pid Su/2022 ini diambil oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Soesilo pada Kamis, 30 Juni 2022.
Dalam putusannya, MA menilai Lia Susanti terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tulis putusan Kasasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (18/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.