PAPUA, KOMPAS.com- Dua orang perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tersangka dalam kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Dua orang perwira tersebut yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta
Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa menyebutkan, mereka turut berperan dalam kasus mutilasi meski bukan sebagai otak kejahatan.
"Kedua perwira ini tahu tapi ada pembiaran, makanya ini diduga beberapa kali sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," kata Saleh, Selasa (6/9/2022).
Selain dua perwira TNI, ada empat anggota TNI lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pangdam Ungkap Peran 6 TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, 2 di Antaranya adalah Perwira
Para anggotanya tersebut, kata Saleh, secara sadar ikut merencanakan pembunuhan dan memutilasi empat korban.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.
Sedangkan dua oknum TNI masih diperiksa karena ikut menikmati uang hasil rampokan.
Baca juga: Panglima TNI soal Kasus Mutilasi Mimika: 8 Prajurit Terlibat, 6 Sudah Tersangka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.