Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai dengan Istri, Kuli Bangunan di Jombang Cabuli Anak Kandung

Kompas.com - 05/09/2022, 20:13 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencabuli anak kandungnya sejak 2019.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, kuli bangunan memaksa anak perempuannya itu untuk berhubungan badan.

Giadi mengatakan, kuli bangunan berinisial R (45) itu merupakan warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Perbuatan cabul dilakukan R sejak korban berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Baca juga: Oknum Guru di Batang Mengaku Cabuli Lebih dari 20 Siswi SMP

"Waktu itu korban kelas 5 SD. Awalnya korban dicabuli, hingga sampai disetubuhi," kata Giadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Dia menuturkan, perbuatan R dimulai sejak ia bercerai dengan istrinya. Setelah perceraian itu, R tinggal bersama korban dan ibunya. Sedangkan mantan istri R tinggal di Surabaya.

Giadi mengatakan, R sehari-hari adalah kuli bangunan yang berangkat kerja pada pagi hari dan pulang sore hari.

Aksi bejat pelaku dilakukan malam hari saat kondisi rumah sepi. Pencabulan pertama dilakukan pelaku di kamar korban.

"Pelaku merasa kesepian setelah cerai. Dia bernafsu dengan putrinya saat malam hari di rumah," tutur Giadi.

Dia mengungkapkan, korban yang awalnya dirayu, menolak mentah-mentah permintaan pelaku. Namun, korban tak berdaya karena diancam akan dipukul jika tidak melayani keinginan pelaku.

"Korban diancam kalau teriak mau dipukul," ujar Giadi.

Ancaman lain juga sering diterima korban setelah kejadian itu. Selama beberapa tahun, korban menjadi korban pencabulan ayah kandungnya dengan berbagai ancaman, baik fisik maupun tidak diberi uang saku.

Korban yang kini duduk dibangku SMP akhirnya tidak bisa menahan diri. Dia kemudian meminta tinggal bersama ibunya di Surabaya, akhir tahun lalu.

Pada Februari 2022, R berencana menjemput korban untuk ke Jombang dan tinggal bersama neneknya.

Namun, korban yang trauma dengan perilaku bejat ayahnya menolak untuk diajak pulang dan memilih tinggal bersama ibunya.

"Korban tidak mau karena pernah mengalami pencabulan dan persetubuhan. Akhirnya korban cerita ke ibunya," tutur Giadi.

Baca juga: Calon Pendeta Diduga Cabuli 6 Anak di Alor, Sempat Dilaporkan 9 Orang

Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang, pada 18 Mei 2022. Pelaku diringkus polisi pada 17 Agustus 2022.

Giadi mengatakan, kuli bangunan yang mencabuli anak kandungnya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com