JAYAPURA, KOMPAS.com - Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua menilai TNI tidak kooperatif dalam menangani kasus mutilasi yang menyeret enam oknum anggota TNI menjadi tersangka.
Hal itu mengemuka setelah permintaan Komnas HAM untuk menemui enam oknum TNI di Denpom Mimika, tidak dipenuhi.
"Tim Komnas HAM RI Perwakilan Papua belum mendapat akses secara terbuka untuk memastikan apakah enam terduga pelaku itu berada dalam tahanan atau tidak dengan alasan masih dalam proses hukum," ujar Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey, di Jayapura, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Kami Minta Jenderal Andika Perkasa Hukum Pelaku Mutilasi di Mimika Seberat-beratnya
Hal ini disayangkan oleh Frits, sebab kasus tersebut sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Bahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Menurut dia, niat baik para pimpinan tertinggi di Indonesia tersebut tidak diikuti oleh tindakan bawahannya.
"Seingat saya Presiden sudah dua kali berbicara ke media terkait kasus mutilasi ini," kata Frits.
Namun, Komnas HAM yang juga ikut melihat proses rekonstruksi di Mimika pada 3 September 2022, melihat adanya dugaan kuat pelanggaran HAM berat yang dilakukan keenam anggota TNI tersebut.
"Apakah kasus ini kita akan bawa ke kasus pelanggaran HAM berat? Itu sangat terbuka," cetusnya.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta