KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial MM (32) asal Lautingara, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Pria yang berprofesi sebagai pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah itu, ditangkap karena mencuri ponsel milik warga setempat.
"Kita tangkap yang bersangkutan kemarin di kediamannya," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Kisah Iptu Jeane, Kapolsek Wanita Pertama di Alor, Dedikasikan Diri Jadi Orangtua Asuh Anak Stunting
Penangkapan itu, lanjut Jems, berdasarkan laporan polisi B/275/IX/2022/SPKT/PA tanggal 31 Agustus 2022.
Pelaku MM mengambil sebuah telepon seluler (Ponsel) merek Realme C15 pada jok sepeda motor yang sedang diparkir di salah satu lokasi di Kota Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor.
Saat mengambil ponsel, aksi MM terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang dekat lokasi kejadian.
Baca juga: Sensasi Bermalam di Kapal Phinisi Seharga Rp 25 Juta Per Hari di Alor
Pemilik ponsel, kemudian mendatangi Markas Polres Alor dan melaporkan kejadian itu.
Usai menerima laporan, anggota Buser Satreskrim Polres Alor lalu melakukan penyelidikan.
Baca juga: 6 Anak Diduga Dicabuli Calon Pendeta di NTT, Polisi Ungkap Modus Pelaku