SOLO, KOMPAS.com - Tim gabungan mendatangi tempat diduga rumah jagal anjing yang jeroannya dibuang ke sungai di Kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022).
Tim tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, perwakilan Kecamatan Banjarsari, Kelurahan Gilingan dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas).
Kedatangan tim gabungan disambut oleh Ketua RT 001, RW 005 Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarsari yang tidak lain merupakan pemilik dari rumah jagal anjing tersebut yakni Daryanto (59).
Baca juga: Limbah Jeroan Anjing Ditemukan di Sungai Bengawan Solo, Diduga Berasal dari Rumah Jagal
Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Provinsi Jawa Tengah Aris Haryadi mengatakan, menerima aduan terkait jeroan anjing dibuang ke sungai pada Senin (30/8/2022).
Dari aduan itu pihaknya bersama tim yang lain mendatangi ke lokasi.
Berdasarkan keterangan pemilik rumah jagal, kata Aria, pembuangan jeroan anjing ke sungai terjadi sekitar dua pekan lalu.
Pemilik rumah jagal itu juga menyampaikan hanya memotong satu ekor anjing pesanan dari wilayah Karanganyar.
"Tadi sudah ada informasi dari pemilik. Kita buatkan berita acara temuan sesuai dengan fakta. Dan informasi dari pemilik yang melakukan seperti itu banyak tidak cuma ini," kata Aris di Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022).
Aris juga mengatakan dari informasi pemilik sudah lama tidak melakukan penjagalan anjing. Tetapi, pemilik hanya menerima daging anjing yang sudah disembelih di tempat lain.
"Dan tadi informasi dari pemiliknya juga menyampaikan hanya memotong satu ekor dua minggu yang lalu. Karena kita menerima aduannya baru kemarin sore," ungkap dia.
Baca juga: Limbah Jeroan Anjing Ditemukan di Sungai Bengawan Solo, Diduga Berasal dari Rumah Jagal
Menurut dia, tempat penyembelihan atau rumah penjagalan harus didukung dengan sarana pengolahan air limbah, tidak boleh kemudian dibuang sembarangan ke sungai.
Pihaknya menegaskan seandainya masih ditemukan ada rumah penyembelihan membuang jeroan atau limbah kotoran ke sungai akan ditindak secara tegas.
"Kalau dia masih melakukan penyembelihan mestinya (limbahnya) harus diolah dulu. Semua apapun tidak boleh dibuang ke sungai, intinya di situ. Kalau nanti kita masih menemukan, kita tuntut untuk membuat sarana pengolahan air limbah," terang dia.
Pemilik rumah jagal anjing Solo, Daryanto mengatakan, dirinya menekuni pekerjaan sebagai penerima jasa penyembelihan anjing sejak masih duduk di bangku SMP atau sekitar 43 tahun lalu.
Usahanya itu dilakukan secara turun temurun. Daryanto mengaku dirinya merupakan generasi ketiga. Ia mewarisi pekerjaan itu dari keluarganya.