Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Tangkap 222 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Lokal dan Internasional Selama Agustus 2022

Kompas.com - 29/08/2022, 21:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menangkap 222 orang tersangka yang berperan sebagai pengguna, bandar dan kurir narkoba sepanjang Agustus 2022.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam waktu yang sama Polda Jateng juga mengamankan sabu 722,08 gram, tembakau sintesis 421,3 gram, dan ganja 93,49 gram.

"Selain itu juga ada psikotropika 1.872 butir dan obat 39.643 ribu butir pil koplo," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Polda Jateng Temukan Narkoba Jenis Baru yang Dikemas Dalam Suku Cadang Mobil

Dari beberapa jenis kasus tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan sebanyak 222 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan rincian tiga orang pengguna, 191 kurir, dan 28 bandar," ungkapnya.

Luthfi menjelaskan, ada satu kasus pengedaran narkoba yang menonjol, salah satunya adalah jaringan narkoba yang berasal dari Afrika.

"Ini jaringan internasional, kita temukan narkoba jenis sabu dari Afrika,"paparnya.

Dia menjelaskan, narkoba yang dikirim dari Afrika tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kota Zambia seberat 509,7 gram, yang disembunyikan dalam tabung filter air warna hitam.

"Jateng sebenarnya hanya perlintasan saja," ucapnya.

Baca juga: Dituduh Edarkan Narkoba, Petugas Kebersihan di Palembang Diborgol dan Dipukuli Polisi hingga Pingsan

Dari hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan satu kurir bernama Canisius Yudhanto Eka Brata.

"Sekarang Canisius Yudhanto Eka Brata sudah menjadi tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ratusan tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com