BAUBAU, KOMPAS.com – Dua orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau inisial FR dan AR diamankan tim gabungan Polres Baubau dan anggota Lapas Baubau.
Keduanya kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu didalam Lapas Kelas IIA Baubau.
Baca juga: Mantan Anggota Satpol PP Kota Malang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Pengungkapan pengedar narkoba ini terjadi setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya kurir narkoba inisial LF (20) di pelabuhan Murhum, belum lama ini.
“Ini hasil pengembangan dari kurir narkoba yang kami tangkap minggu lalu, kita sinergitas dan koordinasi dengan kalapas sehingga Alhamdulillah ditangkap dan diamankan FR dan AR,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, di kantornya, Jumat (26/8/2022).
Pelaku FR merupakan seorang narapidana kasus pencabulan sedangkan pelaku AR merupakan seorang narapidana kasus AR kasus narkoba.
Keduanya kedapatan menyimpan 5,26 gram nakorba jenis sabu yang dipisah menjadi 8 paket kecil di dalam kamar pelaku di Lapas Baubau.
“Mereka ini (FR dan AR) adalah pengguna dan juga pengedar (narkoba),” ujar Erwin.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Bangkalan Kaget, Bangun Tidur Sudah Dikepung Polisi, Simpan 12 Paket Sabu
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini setelah pihaknya mendapat informasi adanya narkoba dalam kamar warga binaan.
“Kami langsung tindak lanjuti, jam 10 kami bergerak hasilnya sesuai yang ada Barang bukti ini ditemukan didalam kamar yang bersangkutan, kemudian kami menyampaikan langsung ke pihak polres terkait hasil razia tersebut,” ucap Herman.
Menurut Herman, masuknya narkoba dalam Lapas bisa terjadi berbagai kemungkinan seperti orang luar melempar narkoba yang dibungkus dalam plastik ke dalam lapas.
“Lapas kita temboknya hanya 3 meter gampang sekali untuk melakukan pelemparan, dan tidak menutup kemungkinan sabu tersebut diseludupkan oleh keluarga atau pengunjung yang masuk,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 8 paket sabu, alat penghisap, telepon genggam, satu batang pirex kaca.
Saat ini kedua pelaku masih berstatus narapidana dan tetap akan dikenakan sanksi pasal 114 ayat 2 tentang nakrotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.