Salin Artikel

Polda Jateng Tangkap 222 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Lokal dan Internasional Selama Agustus 2022

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam waktu yang sama Polda Jateng juga mengamankan sabu 722,08 gram, tembakau sintesis 421,3 gram, dan ganja 93,49 gram.

"Selain itu juga ada psikotropika 1.872 butir dan obat 39.643 ribu butir pil koplo," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Dari beberapa jenis kasus tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan sebanyak 222 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan rincian tiga orang pengguna, 191 kurir, dan 28 bandar," ungkapnya.

Luthfi menjelaskan, ada satu kasus pengedaran narkoba yang menonjol, salah satunya adalah jaringan narkoba yang berasal dari Afrika.

"Ini jaringan internasional, kita temukan narkoba jenis sabu dari Afrika,"paparnya.

Dia menjelaskan, narkoba yang dikirim dari Afrika tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kota Zambia seberat 509,7 gram, yang disembunyikan dalam tabung filter air warna hitam.

"Jateng sebenarnya hanya perlintasan saja," ucapnya.

Dari hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan satu kurir bernama Canisius Yudhanto Eka Brata.

"Sekarang Canisius Yudhanto Eka Brata sudah menjadi tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ratusan tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/213002078/polda-jateng-tangkap-222-tersangka-kasus-narkoba-jaringan-lokal-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke