Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewie Yasin Limpo Hirup Udara Bebas, Sujud Syukur Saat Keluar dari Lapas Perempuan Bollangi Gowa

Kompas.com - 25/08/2022, 16:05 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Dewie Yasin Limpo, narapidana kasus korupsi yang dijatuhi vonis pidana 6 tahun penjara akhirnya dibebaskan setelah menerima remisi HUT ke-77 RI.

Dewie Yasin Limpo menghirup udara bebas dan keluar dari pintu utama Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Jalan Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/8/2022).

Dilansir dari TribunGowa.com, mantan anggota Komisi VII DPR RI tersebut memakai gaun dan jilbab pink dengan selendang berwarna emas dan memegang bunga di tangannya.

Dewie keluar dengan tersenyum haru dan tak sanggup menahan airmatanya sambil bersujud syukur tepat di depan pintu lapas.

Keluarga yang menyambut ikut haru saat itu, dia memeluk anaknya dan para petugas Lapas Perempuan.

Baca juga: Hak Politik Sudah Dicabut, Dewie Yasin Limpo Tak Ikut Nyoblos

Sebelumnya Dewie Yasin Limpo menerima remisi delapan bulan 15 hari yang diserahkan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Aula Lapas Perempaun Bollangi, Rabu (17/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Dewie menyampaikan rasa syukur karena remisi yang didapatnya adalah anugerah dari Allah SWT.

"Tentunya ada suatu bayangan yang telah lama saya rindukan bisa segera bertemu keluarga," ucap Dewi Yasin Limpo.

Dewie Yasin Limpo juga dikenal sebagai warga binaan yang baik dan ramah.

Dia juga aktif dan kreatif dalam menggagas program seperti cinta Al-Qur'an yang melibatkan WBP Lapas Bollangi Gowa.

"Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah ditinggalkan," tambanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Yohani Widayati mengatakan total remisi yang diperoleh Dewie Yasin Limpo selama menjalani masa tahanannya yakni 8 bulan 15 hari.

Dewie Yasin Limpo sebelumnya dijatuhi vonis delapan tahun penjara.

Baca juga: Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

"Hari ini, Ibu Dewi telah bebas bersyarat, remisi yang didapat selama masa tahanan 8 bulan 15 hari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya dilansir dari Kompas.com,
Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dewie dan stafnya Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hirup Udara Bebas, Dewie Yasin Limpo Langsung Sujud Syukur di Depan Pintu Lapas

Sumber: Kompas.com (Penulis Abba Gabrillin | EditorSandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com