www.kompas.com
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016). Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulankarena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.(TRIBUN NEWS / HERUDIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+