LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengacara Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menilai kliennya tidak mempunyai niat memperkaya diri.
Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, keluarga kliennya telah memberikan surat kuasa pendampingan hukum per 24 Agustus 2022.
Surat kuasa ini telah ditandatangani Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi selaku penerima kuasa dan Karomani selaku pemberi kuasa.
Baca juga: 2 Rumah Milik Rektor Nonaktif Unila Digeledah KPK
Menurut Handoko, setelah menerima kuasa, dia dan tim hukum langsung menggelar diskusi internal terkait kasus yang kini dihadapi kliennya itu.
"Kita diskusi mengenai langkah ke depannya sambil mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yang terus berkembang," ujar Handoko saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Dari diskusi sementara ini, Handoko mengklaim, Karomani tidak berniat memperkaya diri dari jabatannya sebagai Rektor Unila.
"Prof (Profesor Karomani) tidak ada niat memperkaya diri dari jabatan rektor," kata Handoko.
Selain itu, dengan melihat kasus suap ini Handoko mengatakan Karomani tidak merugikan negara.
Baca juga: KPK Geledah Fakultas Kedokteran dan Hukum Unila, 4 Pejabat Diperiksa
Terkait ini, Handoko meminta semua pihak untuk menahan diri dalam memberikan komentar yang bersifat menghakimi.
"Kita kedepankan azas praduga tak bersalah dan menunggu keputusan pengadilan," kata Handoko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.