Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat yang Ditemukan di Jalan Sriwijaya Ternyata Korban Tabrak Lari, Pelakunya Pengacara

Kompas.com - 12/08/2022, 16:12 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi memastikan penyebab kematian mayat yang ditemukan di saluran air Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah adalah korban tabrak lari.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku tabrak lari merupakan seorang pengacara bernama Giant Permana (28), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

"Kejadian tersebut terungkap seusai pendalaman saksi dan kamera pengawas atau CCTV," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/8/2022).

Dia menjelaskan, hasil olah TKP tempat kejadian perkara (TKP) dan CCTV, diketahui peristiwa ini adalah kecelakaan.

"Korban pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," ujarnya.

Baca juga: Mayat yang Ditemukan di Saluran Air Jalan Sriwijaya Semarang Diduga Korban Tabrak Lari

Dia mengungkap, korban tertabrak sekitar pukul 05.00 WIB yang saat itu sedang melakukan olahraga pagi. Dari rekaman CCTV, terlihat korban terserempet mobil yang melaju dari arah Timur ke Barat.

"Setelah itu korban jatuh ke selokan air jalan Sriwijaya," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, korban ada luka sobek kurang lebih 7 sentimeter di 2 titik bagian kepala. Meski ada sejumlah luka, dia menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan.

"Kejadian tersebut murni laka atau kecelakaan," paparnya.

Sementara itu, pelaku penabrakan, Giant Permana mengaku sempat merasa menabrak sesuatu saat di lokasi kejadian. Namun, dia tak menemukan penyebabnya.

"Saya juga sempat mengecek, tapi tak menemukan apa pun," ucapnya.

Seperti diketahui, mobil Yaris yang digunakan oleh pelaku penyok di sebelah kiri. Di mobil tersebut juga ditemukan bekas rambut yang sesuai dengan rambut korban.

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 359 KUH Pidana atau barang siapa karena kesalahnya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com