Leonard menegaskan, upaya penyitaan aset pun sedang diupayakan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 miliar pada 2017.
"Kalau aset-aset tadi aya sudah sampaikan bahwa kita terus mendalami aset-aset para tersangka yang sudah kita tetapkan. Sudah kita follow the asset, follow the money," tegas dia.
Baca juga: Eks Vice President Bank Banten Tersangka Kasus Kredit Macet Sudah Dipecat sejak 2021
Direktur Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, telah memulai memperbaiki tata kelola mulai dari Sumber Daya Manusia, Standar Operasional Prosedur pada foundition building.
"Tahun ini OJK mudah mudah sudah bisa memberikan keleluasaan kepada kami untuk ekspansi kredit yang bukan konsumer saja tapi juga sudah masuk komersial," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.