Salin Artikel

Punya Rp 65 Miliar Kredit Macet, Bank Banten Gandeng Jaksa untuk Menagih

Bank Banten telah menyerahkan surat permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait penyelesaian permaslahan piutang macet kepada Kepala Kejati Banten.

"Direktur Bank Banten juga telah memberikan surat permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum tekait permasalahan piutang macet," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan. Kamis (11/8/2022) sore.

Setelah adanya permohonan tersebut, Leonard akan langsung berkolaborasi untuk memulihkan dan menyelamatkan aset dan keuangan Bank Banten dari para debitur.

Melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, jaksa akan memilah mana debitur yang akan dilakukan upaya penyelesain melalui mediasi atau ditindaklanjuti bila ada tindak pidananya.

"Kita diskusi, kita akan memilih mana kredit- kredit yang akan kita lakukan (penyelesaian) secara perdata tata usaha negara, kemudian mana perbuatan pidana yang mengarah dugaan tipikor," ujar Leonard.

Leonard menambahkan, jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, Kejati Banten melalui tim intelijen maupun pidana khusus akan langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan dua alat bukti kuat, dan akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan hingga ada pihak yang harus bertanggung jawab.

"Kita akan cari jalan keluar bagaiaman mereka akan melakukan kewajiban dengan baik, kemudian bagaiamana tindak pidana korupsi, upaya kita lakukan penyitaan, penggeledahan," kata Leonard.


Leonard menegaskan, upaya penyitaan aset pun sedang diupayakan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 miliar pada 2017.

"Kalau aset-aset tadi aya sudah sampaikan bahwa kita terus mendalami aset-aset  para tersangka yang sudah kita tetapkan. Sudah kita follow the asset, follow the money," tegas dia.

Direktur Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, telah memulai memperbaiki tata kelola mulai dari Sumber Daya Manusia, Standar Operasional Prosedur pada foundition building.

"Tahun ini OJK mudah mudah sudah bisa memberikan keleluasaan kepada kami untuk ekspansi kredit yang bukan konsumer saja tapi juga sudah masuk komersial," kata Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/102827678/punya-rp-65-miliar-kredit-macet-bank-banten-gandeng-jaksa-untuk-menagih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke