ENDE, KOMPAS.com - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan dan memusnahkan 157 jenis kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa.
Kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa itu diperoleh dari pengecekan yang dilakukan di 27 sarana distribusi kosmetik yang berada di dua kabupaten, yakni 19 sarana di Ende dan delapan sarana di Nagekeo.
Kepala Loka POM Ende, Benny Hendrawan Prabowo mengatakan, dari 27 sarana itu, 11 di antaranya tidak memenuhi ketentuan atau TMK.
Baca juga: Pamit Berkebun ke Istri, Petani di Ende Ditemukan Tewas di Pohon Kakao
"Kita lakukan pengecekan selama sepekan. Dari 11, lima sarana TMK dari Nagekeo dan enam sarana dari Ende. Dan, ditemukan 157 jenis merek kosmetik yang jumlahnya mencapai 1.981 pcs. 1.897 pcs kosmetik tanpa izin edar dan 84 pcs kosmetik kedaluwarsa," terang Benny saat dihubungi, Kamis (5/8/2022).
la menyebut, sebagian besar produk kosmetik yang tidak layak pakai berasal dari Surabaya, sisanya dari Makassar dengan nilai ekonomi sekitar Rp 31.486.000.
"Semua barang itu sudah kita musnahkan," katanya.
Baca juga: 7 Lokasi Pengasingan Bung Karno, dari Bandung hingga Ende
Pihaknya, lanjut Benny, telah memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana untuk selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli barang untuk dijual kembali.
"Pemilik sarana juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produk kosmetik yang tidak memiliki ketentuan," katanya.
la menambahkan, apabila para distribusi tetap yang tidak sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.