ENDE, KOMPAS.com - K (21), mahasiswa salah satu universitas di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembelian 13 bibit ganja dari Spanyol. K pun telah ditahan di Polres Ende.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende, Iptu Gustaf Stefen Ndun mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan hasil uji 13 sampel bibit ganja dari laboratorium forensik Bali.
Baca juga: 13 Bibit Ganja yang Disita dari Mahasiswa di Ende Dikirim ke Balai POM Kupang
"Hasilnya labnya baru keluar tadi pagi dan memang benar itu ganja. Selanjutnya pelaku resmi kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Stefen saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Stefen berujar, 13 sampel bibit ganja ini sempat dikirim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kupang, Selasa (14/6/2022).
Namun, Balai POM Kupang tidak bisa melakukan uji laboratorium lantaran berat ganja di bawah 0,5 gram. Selanjutnya sampel tersebut dikirim ke Bali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, mahasiswa asal Papua ini ditangkap di sebuah kos di Manunggo’o, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Beli 13 Bibit Ganja dari Spanyol, Mahasiswa Asal Papua Ditangkap di Ende
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memesan dan membeli biji ganja dari Spanyol. Rencanya, biji ganja tersebut akan ditanam di kos pelaku.
Selanjutnya dipelihara untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku juga sudah menyediakan sebanyak enam buah pot untuk ditanami biji ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.