ENDE, KOMPAS.com - Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap dua tahanan yang kabur pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dua tahanan itu yakni S, tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan R, tersangka kasus pencurian motor. R merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Ende dan kasusnya dalam proses di pengadilan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andre Librian mengatakan, penangkapan ini dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), AKP I Wayan Oka Deswanta.
Baca juga: Foto Viral Tahanan Selfie, Polres Ende Perketat Pengawasan
"Kurang dari 24 jam keduanya berhasil ditangkap," ujar Andre dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Andre berujar, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. S ditangkap di Ndetumbewa, Desa Ngesa, Kecamatan Detukeli, Ende, pada Rabu sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca juga: Kepala SD di Ende Diduga Cabuli Siswanya Berulang Kali, Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara R ditangkap di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, pada pukul 21.10 Wita.
Andre menuturkan, dua tahanan tersebut kabur saat hujan deras melanda kota Ende.
"Saat itu keduanya merusak terali besi loteng dan membobol tripleks sel tahanan, lalu kabur,” katanya.
Meski demikian, aparat telah berhasil menangkap keduanya dan sudah diamankan di sel tahanan.
"Kedua tersangka sudah kita amankan di ruang tahanan Polres Ende untuk proses lebih lanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.