ENDE, KOMPAS.com - Seorang Kepala SD di Kabupaten Ende, NTT berinisial JK terancam mendekam 20 tahun penjara atas dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban.
Baca juga: Mahasiswa di Ende yang Beli 13 Bibit Ganja dari Spanyol Ditetapkan Jadi Tersangka
"Ibu korban melaporkan kasus ini pada tanggal 18 April 2022. Tersangka kita tahan sejak 20 April 2022," ujar Yance kepada wartawan di Mapolres Ende, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali di ruang kerjanya.
Pertama, pada 11 April 2022 sekitar pukul 09.46 Wita, selanjutnya 13 April 2022 sekitar pukul 09.56 Wita dan 18 April 2022 sekitar pukul 07.10 Wita.
Yance mengatakan, tersangka JK sempat mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Ende pada 28 April 2022.
Namun, pada 6 Juni 2022 Pengadilan Negeri Ende memutuskan menolak seluruh gugatan pelaku.
Baca juga: Pulang dari Pesta Pernikahan, Pria di NTT Dibacok Aparat Desa
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU Juncto pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk berkas perkaranya sudah P21 pada 16 Juni 2022 dan pada tahap duanya hari ini," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.