KOMPAS.com - Sederet bukti dugaan kasus siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dipaksa pakai jilbab terungkap.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang.
"Jadi memang dari bukti kami yang ada, bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," ungkapnya.
"Iya (ada unsur pemaksaan) yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," tambahnya, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Siswi SMAN Diduga Dipaksa Pakai Jilbab, Ibu: Saya Menghargai Keputusan dan Prinsip Anak
Catharina menjelaskan, dalam penyelidikan kasus itu pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY).
Menurutnya, tanggung jawab sekolah adalah menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Hal itu, katanya, sudah diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Itu juga diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA suku agama dan ras," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.