Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Aru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Asrama Pelajar Senilai Rp 412 Juta

Kompas.com - 05/08/2022, 16:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com -TK, Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

TK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan asrama pelajar Desa Fatlaba di Dobo, Kepulauan Aru.

Adapun anggaran pembangunan asrama pelajar tersebut bersumber dari dana Desa Fatlaba tahun 2020 senilai Rp 412.425.000.

Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

“Penyidik Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan Kepala Desa Fatlaba, TK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pelajar yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Wahyudi mengungkapkan, pemerintah Desa Fatlaba awalnya menganggarkan dana sebesar Rp 412.436.000 dari dana desa untuk pembangunan rumah singgah atau asrama bagi pelajar Desa Fatlaba di Dobo pada tahun 2020.

Namun di tahun yang sama, proyek pembangunan asrama pelajar itu diubah oleh TK menjadi proyek rehab rumah tidak layak melalui perubahan APBDesa tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 412.425.000 tanpa melalui musyawarah desa.

“Bahwa TK membangun rumah pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata,” ungkapnya.

Baca juga: Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka Korupsi, Penjabat Bupati Hormati Hukum

Menurut Wahyudi, anggaran pembangunan asrama pelajar itu telah dicairkan 100 persen, namun proyek tersebut tak kunjung selesai hingga tidak bisa dimanfaatkan.

Penyelewengan lainnya yang diduga dilakukan TK yakni tidak tertib dalam menggunakan dana desa. Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan desa.

“Jadi anggaran proyek yang bersumber dari dana desa itu sudah cair 100 persen tapi proyeknya tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan,” tuturnya.

Wahyudi menambahkan, TK juga menitipkan anggaran pembangunan asrama pelajar Desa Fatlabata kepada pihak penyedia bahan bangunan tanpa melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Akibat perbuatannya itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 412.436.000.

Baca juga: 5 Orang Termasuk Mantan Presdir Anak Perusahaan Pertamina Didakwa Korupsi Pengadaan Software Rp 8,1 M

 

Saat ini pihak inspektorat dan ahli fisik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru masih menghitung jumlah kerugian dalam proyek tersebut.

 “Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan diduga telah merugikan keuangan negara sementara kurang lebih Rp 412.436.000. Saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari ahli fisik dinas PURP dan inspektorat,” ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com