AMBON,KOMPAS.com - Simon Rusanapah, warga Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku bisa bernapas lega usai kasus hukum yang melilitnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kairatu ini sebelumnya dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menggelapkan tunjangan anggotanya, RB, sejak Mei 2019 hingga tahun 2020.
Namun Simon akhirnya bebas dari tuntutan hukum setelah kasusnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik Dalam Selokan di Maluku
“Jadi semua ada tiga kasus yang diselesaikan oleh Kejari Seram Bagian Barat melalui restorative justice, salah satunya kasus Ketua BPD ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Wahyudi mengungkapkan, Simon awalnya dilaporkan atas dugaan penggelapan tunjangan RB sebesar Rp 7.750.000.
“Ternyata Simon ini menggunakan tunjangan anggotanya itu untuk operasional BPD Kairatu,” katanya.
Setelah kasusnya ditangani di Kejari Seram Bagian Barat, beberapa bulan kemudian Kepala Kejari Irfan Hergianto mengupayakan penyelesaian kasus ini diselesaikan di luar proses hukum atau secara kekeluargaan.
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan
Menurut Wahyudi, upaya Kepala Kejari menyelesaikan kasus melalui pendekatan restorative justice dapat dilakukan setelah kedua belah pihak bersepakat berdamai.
Syartanya, Simon harus mengembalikan tunjangan milik RB yang digunakannya.
“Keduanya sepakat menyelesaikan kasus itu. Pelaku meminta maaf kemudian membayar ganti rugi sehingga kasusnya dapat diselesaikan secara damai,” katanya.
Wahyudi menambahkan, upaya penyelesaian kasus tersebut lewat restorative justice telah memenuhi pertimbangan dan ketentuan yang berlaku demi keadilan hukum.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Maluku Tengah, 1 Korban Tewas, 2 Terluka
Selain kasus tersebut, Kejari Seram Bagian Barat juga menyelesaikan dua kasus lainnya melalui restorative justice yakni kasus seorang ibu yang rela mencuri demi biaya sekolah anaknya dan kasus penganiayaan di mana para pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.
"Jadi semuanya ada tiga kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.