Pada Minggu (6/2/2022), kecelakaan odong-odong juga terjadi di Dusun Gilis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sebuah odong-odong terjun ke parit.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setyawan menerangkan, kecelakaan itu terjadi diduga karena pengemudi tak bisa mengendalikan laju odong-odong.
Ditambah lagi, odong-odong itu merupakan hasil modifikasi dari mobil. Modifikasi diduga menyebabkan kerusakan kemudi.
“Saat melewati tikungan, kemudi kereta tidak bisa dikendalikan (rusak). Kondisi itu mengakibatkan laju kereta lurus berjalan ke kiri hingga akhirnya terperosok masuk parit,” ungkapnya.
Kejadian ini membuat dua penumpang meninggal dunia dan enam lainnya terluka.
Baca juga: Kereta Kelinci di Madiun Terjun Masuk Parit karena Kemudi Rusak, Dua Tewas, Lima Luka
Buntut seringnya kecelakaan yang melibatkan odong-odong, polisi di sejumlah daerah melarang kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya.
Terkait pelarangan itu, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Azas menjelaskan, odong-odong bukan kendaraaan bermotor yang sah beroperasi di jalan raya. Pasalnya, odong-odong tidak memiliki SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).
"Odong-odong itu enggak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga enggak boleh beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang
Ia pun setuju dengan langkah polisi yang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.
Dia menilai, odong-odong tidak mempunyai standar keamanan disebabkan tidak pernah mengikuti uji KIR.
"Karena ini modifikasi, waktu uji KIR pasti langsung ditolak. Ini bahaya," terangnya.
Adanya odong-odong yang beroperasi di jalan raya menyalahi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, Azas meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, menegaskan bahwa odong-odong bukan alat transportasi.
"Kita butuh konsistensi penegakan aturan. Ini masalah keselamatan nyawa orang, lo," jelasnya.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.