KOMPAS.com - Belum lama ini dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang dilakukan dua oknum guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tak hanya video, foto-foto vulgar guru perempuan pun ikut beredar.
Diketahui, pemeran pria berinisial KA (51), seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara sang perempuan berinisial LI (42), guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya mengajar di SD yang sama yang ada di Kecamatan Sukadana, Ciamis.
Terkait dengan adanya kejadian itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, perilaku itu tidak pantas.
Kata Ubaid, perilaku itu seharusnya tidak dilakukan tapi, sambungnya, apa yang dilakukan dua oknum guru itu justru mempromosikannya.
"Selain itu, yang musykil adalah pelaku sendiri yang upload, berarti ada motif publikasi dan promosi. Ini sudah parah. Etika dan kode etik guru sudah runtuh," kata Ubaid kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022) sore.
Baca juga: Guru Pria Kirim Video Mesumnya ke Grup WhatsApp PGRI lalu Kabur, Pemeran Perempuan Tak Mau Mengajar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.