KOMPAS.com - Kecelakaan odong-odong atau kereta kelinci kerap terjadi. Perjalanan yang awalnya untuk wisata justru berakhir duka.
Pada Selasa (26/7/2022), kecelakaan odong-odong di perlintasan tanpa palang pintu, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan.
Odong-odong yang mengangkut 31 penumpang tertabrak kereta api. Sebanyak 10 orang meninggal dalam kejadian ini.
Korban ke-10, PQS (2), meninggal dunia pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia sebelumnya dirawat intensif di Rumah Sakit Hermina, Ciruas, Kabupaten Serang. Balita tersebut kritis dan tak sadarkan diri karena luka berat di bagian kepala.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang
Usai tragedi itu, pengemudi odong-odong maut, JL (27), ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penumpang sebenarnya sudah meneriaki JL bahwa akan ada kereta yang melintas.
Namun, JL tak mendengar karena memutar musik dengan suara keras di odong-odong.
"Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong ini sedang memutar musik anak-anak dengan suara yang cukup keras," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Penumpang Odong-odong Sudah Teriak Kereta Lewat, tapi Sopir Tak Dengar karena Putar Musik Kencang
Dua bulan sebelum peristiwa di Kabupaten Serang, kecelakaan odong-odong terjadi di Dusun Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (11/5/2022).
Kecelakaan tunggal ini menewaskan dua penumpang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres Boyolali) AKP Abdul Mufid menuturkan, berdasarkan keterangan warga, odong-odong itu baru memutar sekali di sekitar dusun setempat.
Insiden bermula saat odong-odong mengalami mati mesin.
Odong-odong itu kemudian didorong. Namun, karena diduga sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan, odong-odong menabrak tanggul dan terbalik.
"Korban meninggal dunia dua, luka ringan tiga. Penumpang jumlahnya ada 22 orang dan satu sopir. Jadi ada 23 orang," ucapnya, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Detik-detik Kereta Kelinci Berpenumpang 23 Orang Kecelakaan, 2 Tewas dan 3 Luka
Pada Minggu (6/2/2022), kecelakaan odong-odong juga terjadi di Dusun Gilis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sebuah odong-odong terjun ke parit.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setyawan menerangkan, kecelakaan itu terjadi diduga karena pengemudi tak bisa mengendalikan laju odong-odong.
Ditambah lagi, odong-odong itu merupakan hasil modifikasi dari mobil. Modifikasi diduga menyebabkan kerusakan kemudi.
“Saat melewati tikungan, kemudi kereta tidak bisa dikendalikan (rusak). Kondisi itu mengakibatkan laju kereta lurus berjalan ke kiri hingga akhirnya terperosok masuk parit,” ungkapnya.
Kejadian ini membuat dua penumpang meninggal dunia dan enam lainnya terluka.
Baca juga: Kereta Kelinci di Madiun Terjun Masuk Parit karena Kemudi Rusak, Dua Tewas, Lima Luka
Buntut seringnya kecelakaan yang melibatkan odong-odong, polisi di sejumlah daerah melarang kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya.
Terkait pelarangan itu, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Azas menjelaskan, odong-odong bukan kendaraaan bermotor yang sah beroperasi di jalan raya. Pasalnya, odong-odong tidak memiliki SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).
"Odong-odong itu enggak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga enggak boleh beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang
Ia pun setuju dengan langkah polisi yang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.
Dia menilai, odong-odong tidak mempunyai standar keamanan disebabkan tidak pernah mengikuti uji KIR.
"Karena ini modifikasi, waktu uji KIR pasti langsung ditolak. Ini bahaya," terangnya.
Adanya odong-odong yang beroperasi di jalan raya menyalahi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, Azas meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, menegaskan bahwa odong-odong bukan alat transportasi.
"Kita butuh konsistensi penegakan aturan. Ini masalah keselamatan nyawa orang, lo," jelasnya.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.