SERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, JL (27), pengemudi odong-odong maut di Serang, Banten, memutar musik dengan suara keras saat membawa 31 penumpang.
"Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong ini sedang memutar musik anak-anak dengan suara yang cukup keras," kata Shinto kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Ternyata Tak Punya SIM, Ngebut karena Ditinggal
Alhasil, JL tidak mendengar adanya peringatan dari warga bahwa kereta akan lewat di pelintasan kereta api di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga: 9 Penumpang Odong-odong Tewas Tertabrak Kereta Api di Serang
Penumpang odong-odong juga sudah memberitahukan kepada sopir bahwa akan ada kereta yang melintas.
"'Pak, Pak, ada kereta, Mang, Mang, ada kereta'. Tapi tidak terdengar karena ada noise yang berasal dari mobil itu sendiri," ujar Shinto.
Shinto mengungkapkan, sesuai dengan hasil analisa traffic accident analysis, kecepatan kereta api yang melintas dari arah Merak ke Rangkasbitung di TKP sekitar 72 km/jam.
Sedangkan kecepatan mobil odong-odong sekitar 40 km/jam.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan pengemudi mobil odong-odong berinisial JL (27) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di perlintasan kereta api Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Sembilan penumpang tewas dalam kejadian itu.
JL dikenakan Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.
"Ada tiga pasal yang melapis laka lantas tersebut dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun, dan denda maksimal Rp 12 juta," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.