Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Kompas.com - 31/07/2022, 06:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Peristiwa tragis odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), menjadi perbincangan.

Insiden tersebut mengakibatkan 10 nyawa melayang.

Korban ke-10, PQS (2), meninggal pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ia telah dirawat intensif sejak hari kejadian.

Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan maut itu merupakan penumpang odong-odong.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang

Buntut peristiwa memilukan tersebut, polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

Daerah-daerah tersebut di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.

Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang

Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpangnya.

"Karena peruntukannya bukan kendaraan penumpang, apalagi kejadian kecelakaan kemarin kita lakukan penertiban kembali," ucapnya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata

Fikry menerangkan, pihaknya bakal merazia odong-odong yang nekat melaju di jalan raya. Jika kedapatan beroperasi, odong-odong akan ditilang.

"Ya ditilang sampai ditahan kalau kelengkapan dan standar keselamatan gak ada sama sekali," ungkapnya.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung keputusan polisi yang melakukan pelarangan dan penindakan terhadap odong-odong.

"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Buntut Tragedi Banten, Odong-odong di Pemalang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com