Ia memandang, odong-odong yang dijadikan alat transportasi menyalahi aturan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Odong-odong itu enggak punya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), sehingga enggak boleh beroperasi di jalan raya dan bukan sarana transportasi," jelasnya.
Ditambah lagi, odong-odong merupakan kendaraan modifikasi.
"Karena ini modifikasi, waktu uji KIR pasti langsung ditolak. Makanya, ini nantinya bisa jadi bahaya," bebernya.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut di Serang, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Sejumlah Daerah, Mana Saja?
Azas menyatakan, keselamatan adalah hal utama. Selama ini, ia menilai odong-odong tidak mempunyai spesifikasi keamanan dan kelaikan kendaraan.
"Siapa yang menjamin odong-odong laik beroperasi. (kendaraan) legal aja kadang masih bisa enggak selamat," sebutnya.
Karena kecelakaan yang melibatkan odong-odong sudah sering terjadi dan kerap memakan korban, Azas meminta adanya tindakan tegas dari pihak-pihak berwenang.
"Negara harus hadir di sini," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.