Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Kompas.com - 31/07/2022, 06:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Peristiwa tragis odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), menjadi perbincangan.

Insiden tersebut mengakibatkan 10 nyawa melayang.

Korban ke-10, PQS (2), meninggal pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ia telah dirawat intensif sejak hari kejadian.

Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan maut itu merupakan penumpang odong-odong.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang

Buntut peristiwa memilukan tersebut, polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

Daerah-daerah tersebut di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.

Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang

Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpangnya.

"Karena peruntukannya bukan kendaraan penumpang, apalagi kejadian kecelakaan kemarin kita lakukan penertiban kembali," ucapnya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata

Fikry menerangkan, pihaknya bakal merazia odong-odong yang nekat melaju di jalan raya. Jika kedapatan beroperasi, odong-odong akan ditilang.

"Ya ditilang sampai ditahan kalau kelengkapan dan standar keselamatan gak ada sama sekali," ungkapnya.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung keputusan polisi yang melakukan pelarangan dan penindakan terhadap odong-odong.

"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Buntut Tragedi Banten, Odong-odong di Pemalang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com