Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Ditangkap Setelah 5 Kali Perkosa Kekasih Usia 13 Tahun, Terungkap Saat Digerebek Warga

Kompas.com - 27/07/2022, 21:49 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial DF (19) ditangkap setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan DF di sebuah bangunan kosong yang belum selesai dikerjakan.

Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, tak hanya sekali DF menyetubuhi kekasihnya, namun 5 kali di tempat yang sama.

Baca juga: Guru Spiritual Perkosa Remaja 200 Kali di Ngawi, Diduga Puluhan Anak Jadi Korban

DF berdalih hubungan itu dilakukan suka sama suka dan tak ada unsur paksaan sama sekali.

"Persetubuhan itu berlangsung 5 kali sejak Juni 2022 dan dari keterangan pelaku tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/7/2022).

Saat pertama kali menyetubuhi kekasihnya, pelaku DF coba membujuk tetapi ditolak oleh korban.

DF kemudian mengancam akan memutuskan korban hingga akhirnya korban mau disetubuhi pelaku.

"Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh," ungkapnya.

Baca juga: Paman Perkosa Keponakan hingga Hamil di Bogor, Orangtua Curiga Tubuh Anaknya Berubah

Irawan menambahkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku dan korban tepergok warga tengah berada di bangunan kosong.

Warga curiga karena ada sebuah motor yang terparkir di luar bangunan.

"Ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah," jelasnya.

Mengira warga telah pulang, keduanya pun keluar dari semak-semak untuk mengambil sepeda motor, di situlah pelaku tepergok dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban.

"Kemudian korban dibawa atau diserahkan ke orangtuanya sementara pelaku digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com