Salin Artikel

Remaja Ditangkap Setelah 5 Kali Perkosa Kekasih Usia 13 Tahun, Terungkap Saat Digerebek Warga

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial DF (19) ditangkap setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan DF di sebuah bangunan kosong yang belum selesai dikerjakan.

Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, tak hanya sekali DF menyetubuhi kekasihnya, namun 5 kali di tempat yang sama.

DF berdalih hubungan itu dilakukan suka sama suka dan tak ada unsur paksaan sama sekali.

"Persetubuhan itu berlangsung 5 kali sejak Juni 2022 dan dari keterangan pelaku tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/7/2022).

Saat pertama kali menyetubuhi kekasihnya, pelaku DF coba membujuk tetapi ditolak oleh korban.

DF kemudian mengancam akan memutuskan korban hingga akhirnya korban mau disetubuhi pelaku.

"Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh," ungkapnya.

Irawan menambahkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku dan korban tepergok warga tengah berada di bangunan kosong.

Warga curiga karena ada sebuah motor yang terparkir di luar bangunan.

"Ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah," jelasnya.

Mengira warga telah pulang, keduanya pun keluar dari semak-semak untuk mengambil sepeda motor, di situlah pelaku tepergok dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban.

"Kemudian korban dibawa atau diserahkan ke orangtuanya sementara pelaku digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/214958078/remaja-ditangkap-setelah-5-kali-perkosa-kekasih-usia-13-tahun-terungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke