KOMPAS.com - Kematian narapidana (napi) anak berinisial RF (17), di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung menjadi ironi di Hari Anak Nasional 2022.
Dari hasil penyelidikan terbaru, RF tewas diduga karena dianiaya empat orang. Para pelaku diduga adalah rekan-rekan korban di dalam LPKA.
Saat ini, keempat tersangka yang berinisial IA (17), LP (16), DS (17), dan RW (17), telah dijadikan tersangka.
"Empat orang anak berhadapan hukum (ABH) telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Hari Anak Nasional, 2020-2022 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Bandung Meningkat
Dian Sasmita, pemerhati masalah ABH dan juga pendiri Sahabat Kapas Solo, mengatakan, kasus itu menjadi ironi menyedihkan di hari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.
Menurut Dian, ABH adalah korban dan sudah selayaknya untuk dilindungi dan didampingi secara manusiawi.
Baca juga: Napi Anak Tewas Dianiaya, LPAI: Lampung Belum Ramah Anak
Para ABH tersebut masih memiliki hak untuk melanjutkan hidup dan martabatnya dihargai.
"Mereka korban dari pengasuhan yang salah. Ditambahkan lagi mereka adalah manusia yang punya hak asasi untuk diperlakulan secara manusiawi dan dihargai martabat serta harga dirinya," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
"Amanat ini tertuang dalam UUD 45, UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan pPidana Anak, bahkan di RUU Pemasyarakatan," tambahnya.
Baca juga: Terungkap Penyebab Napi Anak di Lampung Tewas Dianiaya, Ternyata karena Korban Penghuni Baru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.