Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan 3 Warga Asing Pemotret Obyek Vital di Kaltara Belum Dikenakan Pasal Spionase

Kompas.com - 22/07/2022, 20:44 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tiga warga negara asing asal Malaysia dan China diamankan Satgas Marinir Ambalat XVIII di perbatasan RI-Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).

Warga asing tersebut yakni Leo Bin Simon (39) warga Jalan Batu 2 Apas 91000 Tawau, Sabah-Malaysia.

Lalu Ho Jin Kiat (40), beralamat di 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah-Malaysia. Kemudian, Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.

Satgas Marinir, menemukan sejumlah foto obyek vital dalam pemeriksaan yang dilakukan.Para WNA itu, disangkakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan dugaan spionase atau mata-mata, ketiga warga asing belum dikenakan pasal tersebut.

Baca juga: Sejumlah Pengakuan Janggal 3 Warga Asing Diduga Mata-mata, yang Potret Obyek Vital di Kaltara

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, petugas imigrasi hanya fokus pada pelanggaran penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

‘’Jadi pengenaan pasal di luar kasus keimigrasian tentunya di luar domain kami. Memang ada dugaan mengarah pada spionase, tapi tentunya itu nanti instansi lain yang berhak mengenakan dugaan mata mata asing itu,’’ ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Washington tidak menampik, banyak jawaban janggal dari WNA tersebut yang masih membutuhkan pembuktian.

Dia mengatakan pendalaman kasus lebih detail dan hati-hati. Terlebih, hal ini menyangkut warga negara asing dan terindikasi melakukan spionase.

‘’Kita terus berkoordinasi dengan banyak elemen dalam melakukan penyidikan. Kita libatkan intelijen, TNI, Polri, juga berdiskusi dengan Kejaksaan. Tapi untuk imigrasi, kita tetap fokus untuk status mereka, data diri, serta dokumen keimigrasian,’’tegasnya.

Untuk diketahui, praktik spionase di Indonesia diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-undang Pidana Militer (KUHPM). Pelaku spionase dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Washington juga mengakui, jika memotret obyek vital nasional, ada sangkaan pasal lainnya, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‘’Tapi sekali lagi, penyidikan di Imigrasi masih berlangsung. Kita selalu berkoordinasi dengan unsur terkait, dan setiap kejanggalan yang kami temukan dalam jawaban para WNA, kami tuangkan dalam laporan untuk dibahas bersama,’’kata Washington.

Washington menuturkan, ketiga WNA berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022).

Mereka dipandu seorang WNI bernama YF dan Sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan. Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik- Indonesia ke Tawau-Malaysia.

Di Sebatik, mereka memotret sejumlah obyek. Di antaranya perkampungan masyarakat Lodres, Patok 3 Aji Kuning, PLBN Sebatik, dan daerah Somel di Sei Pancang.

Hasil jepretan tersebut, ditemukan Satgas Marinir Ambalat XVIII saat pemeriksaan pelintas batas. Sehingga ketiganya diamankan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

‘’Foto foto tersebut masuk dalam kategori titik rawan oleh TNI,’’ jelas Washington.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com