KETAPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LH, yang tersandung kasus korupsi dana desa dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, sebelumnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak membebaskan terdakwa LH dari segala tuntutan. Jaksa yang tidak terima langsung mengajukan kasasi.
Dalam putusan kasasi, LH kembali dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: Anggota DPRD Ketapang yang Jadi Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
"LH juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 229 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, Jumat (22/7/2022).
Alamsyah menegaskan, setelah ini sesegera mungkin akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana LH, dengan lebih dulu mengeluarkan surat panggilan.
Hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa LH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Salinan putusan MA baru kami terima beberapa hari lalu," ujar Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017.
Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Dana Desa Dipakai Bayar Utang Listrik, Anggota DPRD Ketapang Ditahan
LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021.
“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto kepada Kompas.com 21 April 2021.
Agus menerangkan, tersangka LH diduga menyimpang dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Libatkan Anggota DPRD Ketapang Rugikan Negara Rp 230 Juta
Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).
Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.
“Dugaannya telah terjadi markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.