Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik "Mark Up" Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kutai Timur Terungkap, Negara Rugi Rp 53,6 Miliar

Kompas.com - 22/07/2022, 18:05 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus praktik jual beli proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lingkungan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kutai Timur.

Penyidik Kejari menemukan kerugian negara proyek itu senilai Rp 53,6 miliar, dan menetapkan 3 ASN dan satu pengusaha sebagai tersangka, Jumat (22/7/2022).

Kasi Intelejen Kejari Kutai Timur, Yudo Adiananto, mengatakan proyek PLTS mulanya dianggarkan melalui APBD Kutai Timur tahun 2020 dengan nilai pagu Rp 94 miliar.

Baca juga: Putuskan Vonis Kasus Mark Up Insentif Covid-19, Hakim Berbeda Pendapat

Namun, saat dilanda Covid-19, nilai pagunya dirasionalisasi sehingga berkurang menjadi Rp 90 miliar.

“Dari anggaran tersebut kemudian dipecah jadi paket PL (penunjukan langsung) sebanyak 380 kegiatan, dengan nilai per paketnya berkisar Rp 190 juta sampai Rp 200 juta,” ungkap Yudo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Alasan dipecah kegiatan tersebut, sengaja agar bisa menunjuk langsung para rekanan yang mengerjakan. Alhasil, sebanyak 380 paket kegiatan itu hanya dikendalikan oleh seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) inisial PAS di Bapenda Kutai Timur.

“PAS ini selaku pemilik anggaran atau pemilik paket 380 kegiatan itu,” kata Yudo.

Dari PAS ini, paket kegiatan kemudian dikerjakan oleh pengusaha inisial MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi sebagai rekanan penyedia.

Dalam pengerjaannya, penyidik Kejari menemukan selain mark up harga satuan, juga ada cacat prosedur yakni dilakukan pencairan uang lebih dulu, sementara pengerjaan fisiknya belum tersedia.

Baca juga: Mark Up Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Divonis 1 Tahun Penjara

“Jadi uang cair baru mereka beli barangnya. Kemudian hasilnya mereka bagi-bagi,” terang Yudo.

Akibatnya, dua ASN di DPMTSP yakni HSS selaku Pejabat Komitmen dan ABD selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, terseret karena tak menjalankan tugas sesuai tupoksi.

“Kini keempat orang (PAS, MZW, HSS dan ABD) itu sudah kami tetapkan tersangka, dan kami tahan di Polres Kutai Timur,” kata Yudo.

Baca juga: Anggota DPRD Kembalikan Uang Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Kejari Palopo Pastikan Penyidikan Jalan Terus

Mereka dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sudah empat tersangka, Yudo mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyeret tersangka lain.

“Karena kami dapati ada koordinator di balik kepemilikan 380 paket itu. Untuk sekarang kami belum bisa sampaikan identitas. Ini masih pendalaman,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com