Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ajudan Zumi Zola Divonis 4 Tahun karena Gratifikasi dan Suap DPRD Jambi

Kompas.com - 22/07/2022, 11:19 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Mantan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, divonis 4 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap Anggota DPRD Provinsi Jambi, pada Kamis (21/7) lalu.

Menurut Hakim Ketua Majelis Yandri Roni serta hakim anggota Yofistian dan Hiashinta Manalu, Apif terbukti bersalah sesuai dakwaan KPK pasal 12 B dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Yandri Roni.

Baca juga: Orang Kepercayaan Zumi Zola Segera Diadili di PN Tipikor Jambi

Selain kurungan, Apif juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Apif yang sebelumnya sempat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dia harus mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 4,3 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan ini terdakwa Apif Firmansyah yang didampingi Penasihat Hukum, Erwinsyah, dan Penuntut Umum KPK, Hidayat, menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Apif Firmansyah, saat menjadi orang kepercayaan Gubernur Jambi Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 34,6 miliar bersama dengan Zumi Zola.

Uang itu mereka terima dalam kurun waktu Februari 2016 sampai Mei 2017.

Baca juga: KPAID Laporkan Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing

Kemudian dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi lebih dari Rp 13,6 miliar.

Dalam catatan Kompas.com perkara ini merupakan pengembangan kasus KPK yang kemudian menetapkan gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, bersalah dan melakukan gratifikasi.

Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi di tahun 2010.

Baca juga: Takut Jenazah Dicuri, Makam Brigadir J Dijaga Ketat Keluarga dan Pemuda Batak

Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye hingga terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur.

Pada dakwaan pertama, Apif didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, Apif didakwa dengan Pasal 5 ayat (1), UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com