MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 12.975 butir psikotropika berupa pil warna putih yang sering disebut pil sapi atau pil yarindu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang, Jawa Tengah.
Ribuan obat-obatan terlarang itu diamankan dari seseorang pria berinisial FAP (20), warga Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun mengatakan, penangkapan FAP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada FAP yang diduga berperan sebagai pengedar barang haram itu. FAP ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu (1/6/2022) lalu.
"FAP diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa diseput Pil Sapi tanpa standar aman dan memiliki Psikotropika Alprazolam," terang Sajarod, dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, tersangka membeli pil tersebut secara daring, selanjutnya menjualnya kembali juga dengan daring melalui toko e-commerce.
Untuk mengelabuhi polisi, FAB memberi nama akun toko di e-commerce dengan nama THERHANG_JAYA yang menjual "Bahan Pakan Ikan Hias".
“Selama menjalankan transaksi, tersangka membeli dan menjual pil tersebut menggunakan telepon selular. Saat mengirim pil ke konsumen, pada bungkusnya ditulis "Bahan Pakan Ikan Hias"," kata Sajarod.
Dia menyebut, tersangka penyalahgunaan psikotropika dengan jumlah barang bukti 12.975 butir tersebut, merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar yang selama ini ditangani Polres Magelang.
Bahkan, selain pil sapi, dari tersangka petugas juga mengamankan 100 butir pil Atarax Alprazolam, 10 butir Alpazorlam 0,5 miligram, lima butir pil Alprazolam0, 5 miligram dan 10 butir Xanax alprazolam 1,0 miligram.
Sajarod menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut dan tidak berhenti pada tersangka FAP saja, melainkan juga menelusuri asal muasal obat-obatan itu.
“Selain itu, kami juga akan mendalami proses penjualan yang dilakukan tersangka dan juga konsumen yang membeli pil ‘Yarindu” dari tersangka. Kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng,” tandasnya.
Baca juga: Selundupkan Ganja dari Thailand ke Bali, Mahasiswa Asal Brasil Ditangkap
Sementara itu, tersangka FAP mengaku membeli obat-obatan itu dari sebuah toko online sebanyak 13.000 butir. Sebanyak 15 butir sudah terjual, 10 butir dikonsumsi sendiri dan masih tersisa 12.975 butir yang saat ini diamankan sebagai barang bukti.
“Saya beli lewat online, sudah saya jual 15, harganya Rp 3.500 (per butir), lalu 10 butir saya pakai sendiri," ujar FAP yang sudah melakukan perbuatan ini sejak 4 bulan yang lalu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Karena, melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan, Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.