Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Magelang Ungkap Penjualan Psikotropika Berkedok Jual Bahan Pakan Ikan di Toko Online

Kompas.com - 22/07/2022, 12:31 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 12.975 butir psikotropika berupa pil warna putih yang sering disebut pil sapi atau pil yarindu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang, Jawa Tengah.

Ribuan obat-obatan terlarang itu diamankan dari seseorang pria berinisial FAP (20), warga Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun mengatakan, penangkapan FAP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.

Baca juga: Siasat Bandar Selundupkan Narkoba ke Jakarta, Ibu-ibu Dijadikan Kurir Antar Paket Sabu Berbungkus Kado

Hasil penyelidikan mengarah pada FAP yang diduga berperan sebagai pengedar barang haram itu. FAP ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu (1/6/2022) lalu.

"FAP diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa diseput Pil Sapi tanpa standar aman dan memiliki Psikotropika Alprazolam," terang Sajarod, dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, tersangka membeli pil tersebut secara daring, selanjutnya menjualnya kembali juga dengan daring melalui toko e-commerce.

Untuk mengelabuhi polisi, FAB memberi nama akun toko di e-commerce dengan nama THERHANG_JAYA yang menjual "Bahan Pakan Ikan Hias".

“Selama menjalankan transaksi, tersangka membeli dan menjual pil tersebut menggunakan telepon selular. Saat mengirim pil ke konsumen, pada bungkusnya ditulis "Bahan Pakan Ikan Hias"," kata Sajarod.

Dia menyebut, tersangka penyalahgunaan psikotropika dengan jumlah barang bukti 12.975 butir tersebut, merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar yang selama ini ditangani Polres Magelang.

Baca juga: Ibu-ibu Selundupkan 9,5 Kg Sabu ke Jakarta, Polisi Buka Kemungkinan Disalurkan ke Kampung Ambon dan Boncos

Bahkan, selain pil sapi, dari tersangka petugas juga mengamankan 100 butir pil Atarax Alprazolam, 10 butir Alpazorlam 0,5 miligram, lima butir pil Alprazolam0, 5 miligram dan 10 butir Xanax alprazolam 1,0 miligram.

Sajarod menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut dan tidak berhenti pada tersangka FAP saja, melainkan juga menelusuri asal muasal obat-obatan itu.

“Selain itu, kami juga akan mendalami proses penjualan yang dilakukan tersangka dan juga konsumen yang membeli pil ‘Yarindu” dari tersangka. Kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng,” tandasnya.

Baca juga: Selundupkan Ganja dari Thailand ke Bali, Mahasiswa Asal Brasil Ditangkap

Sementara itu, tersangka FAP mengaku membeli obat-obatan itu dari sebuah toko online sebanyak 13.000 butir. Sebanyak 15 butir sudah terjual, 10 butir dikonsumsi sendiri dan masih tersisa 12.975 butir yang saat ini diamankan sebagai barang bukti.

“Saya beli lewat online, sudah saya jual 15, harganya Rp 3.500 (per butir), lalu 10 butir saya pakai sendiri," ujar FAP yang sudah melakukan perbuatan ini sejak 4 bulan yang lalu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Karena, melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan, Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com