BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso menyatakan bahwa kliennya tersebut tengah dalam pengobatan jalan penyakit diabetes.
Guna kepentingan terapi Zumi, Handika meminta pihak lapas untuk mengizinkan Zumi membawa sejumlah barang terkait kesehatan kliennya tersebut.
Seperti dikatahui, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola telah diimpahkan ke Lapas Sukamiskin pada Jumat, 14 Desember 2018 lalu. Zumi langsung diantar petugas KPK dan tiba sekitar pukul 20.00 WIB di Lapas tersebut.
Lalu barang apa saja yang dibawa Zumi ke Lapas Sukamiskin? Handika mengatakan ada tiga barang istimewa yang dibawa Zumi.
"Ada tiga, sarung tangan untuk terapi urat kejepitnya, itu selalu dipakai, kedua alat kesehatan, insulin, obat diabetes dan lainnya. Ketiga Al Quran dan sajadah serta sarung," kata Handika yang dihubungi Kompas.com, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Kemendagri Proses Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi
Menurutnya, beberapa alat itu untuk kepentingan terapi diabetes yang diderita Zumi.
"Terapi diabet, supaya tak menjalar ke mana-mana," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Baca juga: Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara
Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.