Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ajudan Zumi Zola Divonis 4 Tahun karena Gratifikasi dan Suap DPRD Jambi

Kompas.com - 22/07/2022, 11:19 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Mantan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, divonis 4 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap Anggota DPRD Provinsi Jambi, pada Kamis (21/7) lalu.

Menurut Hakim Ketua Majelis Yandri Roni serta hakim anggota Yofistian dan Hiashinta Manalu, Apif terbukti bersalah sesuai dakwaan KPK pasal 12 B dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Yandri Roni.

Baca juga: Orang Kepercayaan Zumi Zola Segera Diadili di PN Tipikor Jambi

Selain kurungan, Apif juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Apif yang sebelumnya sempat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dia harus mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 4,3 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan ini terdakwa Apif Firmansyah yang didampingi Penasihat Hukum, Erwinsyah, dan Penuntut Umum KPK, Hidayat, menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Apif Firmansyah, saat menjadi orang kepercayaan Gubernur Jambi Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 34,6 miliar bersama dengan Zumi Zola.

Uang itu mereka terima dalam kurun waktu Februari 2016 sampai Mei 2017.

Baca juga: KPAID Laporkan Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing

Kemudian dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi lebih dari Rp 13,6 miliar.

Dalam catatan Kompas.com perkara ini merupakan pengembangan kasus KPK yang kemudian menetapkan gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, bersalah dan melakukan gratifikasi.

Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi di tahun 2010.

Baca juga: Takut Jenazah Dicuri, Makam Brigadir J Dijaga Ketat Keluarga dan Pemuda Batak

Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye hingga terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur.

Pada dakwaan pertama, Apif didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, Apif didakwa dengan Pasal 5 ayat (1), UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com